PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN
INDONESIA SEHAT
Kemandirian masyarakat dalam memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya merupakan cita-cita bangsa Indonesia selaras dengan Paradigma Indonesia Sehat yang telah digulirkan menyusul berlangsungnya reformasi dalam sistem kesehatan. Dengan masyarakat yang sehat, bangsa Indonesia diharapkan dapat berkarya untuk menghadapi bangsa lain di era globalisasi yang penuh dengan persaingan ini. Adapun sehat yang dimaksudkan dalam hal ini diartikan dalam perspektif luas, tidak sebatas pada kondisi fisikal yang prima, melainkan juga sehat rohani, mental, intelektual, dan sosial.
Upaya mewujudkan kemandirian dimaksud tentu saja tidaklah mudah, mengingat kondisi masyarakat kita yang mayoritas kualifikasinya masih relatif rendah, baik dari aspek ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Menyangkut kualifikasi manusia Indonesia, sesuai dengan laporan United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 2007, posisi Human Development Index (HDI) Indonesia berada di 107. Berdasarkan kedudukan tersebut, tentunya bangsa Indonesia harus bekerja keras agar kualifikasi manusianya meningkat, baik dari aspek ekonomi, pendidikan dan kesehatan, yang menjadi indicator utama untuk menentukan HDI.
Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakat, pemerintah, dan swasta. Apa pun program yang dibuat pemerintah dalam sector kesehatan, tanpa partisipasi masyarakat dalam prosesnya, keberhasilan program yang diharapkan tidak akan tercapai. Dengan kata lain, partisipasi masyarakat dalam memelihara kesehatannya merupakan salah satu indikator yang menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan. Kesadaran akan pentingnya peran masyarakat ini dituangkan dalam missi pembangunan kesehatan yang dirumuskan untuk mencapai visi Indonesia Sehat, yakni:
1. Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan,
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat,
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau,
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat termasuk lingkungannya.
Upaya menciptakan partisipasi masyarakat Indonesia untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya secara mandiri sejauh ini sudah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah, swasta maupun lembaga non-pemerintah. Namun partisipasi masyarakat yang diharapkan masih belum menggembirakan. Berbagai program yang dilancarkan belum optimal dalam memberi efek kepada masyarakat, yakni perubahan perilaku masyarakat dalam memelihara kesehatannya secara mandiri. Gambaran perilaku masyarakat tersebut dapat dilihat dari dampak yang ditimbulkannya, yakni masih tingginya angka-angka berbagai indikator yang merepresentasikan masih rendahhnya kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Sebagai gambaran Angka Kematian Ibu (AKI) Maternal misalnya, meski hasil Survei Demografi dan kesehatan Indonesia 2007 melaporkan AKI sebesar per 100.000 kelahiran hidup, namun laporan WHO yang dikutip oleh Depkes RI (2008), AKI di Indonesia dinyatakan mencapai 420 per 100.000 kelahiran hidup (catatan Depkes RI 2002: sebesar 307 per 100.000). Tingginya angka yang sekaligus menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan sector kesehatan ini mengisyaratkan hahwa kegiatan penyadaran untuk berprilaku hidup sehat masih harus banyak digiatkan dalam masyarakat.
Seiring dengan era reformasi dan otonomi daerah, pembangunan bidang kesehatan harus menyesuaikan diri kepada kuatnya arus program-program yang lebih diarahkan kepada pemberdayaan dan proses memandirikan masyarakat di dalam pemenuhan berbagai kebutuhannya yang majemuk, termasuk kebutuhan untuk hidup sehat. Pembangunan bidang kesehatan masyarakat perlu lebih memusatkan diri kepada menumbuh-kembangkan dorongan belajar dalam masyarakat agar mereka menyadari pentingnya hidup dan bergaya hidup sehat. Proses penyadaran ini hendaklah diposisikan sebagai kegiatan yang bersifat bottom-up, dimana masyarakat diposisikan selaku subyek dan pelaku pembangunan kesehatan.
Craig dan Mayo mengatakan empowerment is road to participation. Terciptannya partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan, memerlukan cuatu pra-kondisi yakni keberdayaan masyarakat. Partisipasi akan tercipta jika masyarakatnya telah berdaya. Dengan demikian, jika partisipasi masyarakat saat ini dirasakan masih relatif rendah dalam bidang kesehatan, kemungkinan besar hal itu dikarenakan masih belum berdayanya sebagian besar masyarakat kita.
Memang tidak sedikit masyarakat kita yang sudah berdaya, yang diyakini dapat memelihara kesehatannya secara mandiri. Namun disbanding yang tidak berdaya, persentase yang yang tidak berdaya jelas jauh lebih besar, yang tentunya memerlukan “bantuan” untuk memfasilitasi mereka agar berdaya. Agar berdaya, sarana kesehatan mutlak dibutuhkan. Namun yang paling penting untuk kepentingan jangka panjang adalah melakukan pemberdayaan yang bersifat edukatif secara berkelanjutan. Sarana kesehatan menjadi kurang artinya ketika masyarakat tidak berpartisipasi dalam wujud pemanfaatan dan pemeliharaannya secara optimal.
Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional, merupakan salah satu strategi yang ditetapkan Departemen Kesehatan untuk mendorong kemandirian masyarakat agar hidup sehat. Disadari bahwa pendekatan kuratif dan rehabilitatif saja tidak mungkin dapat menciptakan Indonesia Sehat, sehingga paradigma pembangunan kesehatan diubah menjadi upaya kesehatan terintegrasi menuju kawasan kawasan sehat dengan menekanakan peran aktif masyarakat. Dalam paradigma baru ini, penekanan terletak pada upaya promotif dan preventif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Meski demikian, bentuk nyata dari visi, misi, dan strategi tersebut belum optimal dilaksanakan di lapangan. Orientasi pelayanan kesehatan masyarakat ditingkat puskesmas misalnya, masih cenderung pada kegiatan yang bersifat pengobatan (kuratif). Kegiatan-kegiatan memberdayakan masyarakat dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara mandiri untuk memlihara kesehatannya masih belum optimal dilakukan. Jikapun ada, penerapan konsep pemberdayaan untuk menghasilkan perubahan prilaku yang berkelanjutan di masyarakat, tidak atau masih belum diterapkan secara konsisten oleh pihak-pihak yang bertindak sebagai “agent of chage”.
Lingkup pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan masih dalam bentuk mobilisasi masyarakat. Bentuk pemberdayaan seperti advokasi, pengawasan sosial, belum banyak dilakukan. Sesuai Sistem Kesehatan Nasional 2004, pemberdayaan masyarakat dinyatakan sebagai sub-sistem yang bertujuan untuk terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi dan pengawasan sosial oleh per orangan, kelompok dan masyarakat di bidang kesehatan.
PEMBERDAYAAN
Meski tidak ada satu defenisi tunggal tentang pemberdayaan, namun umumnya pemerdayaan berbicara tentang transformasi hubungan kekuasaan (power); yang meliputi penguasaan sumber-sumber daya, perubahan persepsi dan keyakinan akan diri sendiri; yang dapat dilihat sebagai dampak maupun proses. Secara konseptual, pemberdayaan pada intinya membahas cara individu, kelompok, ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Konsep ini mulai tampak ke permuakaan sekitar decade 1970-an, terus berkembang sepanjang decade 1980-an hingga 1990-an (akhir abad 20). Menurut Pranrka dan Vidhyandika (Hikmat, 2001), munculnya konsep pemberdayaan merupakan akibat dari dan reaksi terhadap alam pikiran, tata masyarakat dan tata budaya sebelummya yang berkembang di suatu Negara.
Pada awal gerakannya, konsep pemberdayaan bertujuan untuk menemukan alternative-alternatif baru dalam pembangunan masyarakat. Proses pemberdayaan hakikatnya dapat dipandang sebagai depowerment dari sistem kekuasaan yang mutlak absolute (intelektual, religius, politik, ekonomi dan militer). Konsep ini digantikan oleh sistem baru yang berlandaskan idiil manusia dan kemanusiaan (humanisme). Doktrin konsep ini sama dengan aliran fenomologi, eksistensialisme dan personalisme yang menolak segala bentuk power yang bermuara hanya pada proses dehumanisasi eksistensi manusia (Hikmat, 2001).
Menurut Ife (1995), pemberdayaan berarti “providing people with the resources, opportunities, knowledge, and skills to increase their capacity to determine their own future, and to participate in and affect the life of their community. Kartasasimita (1996) dan Sumodiningrat (1999) mengatakan bahwa inti memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Sumodiningrat (1999) mengartikan keberdayaan masyarakat sebagai kemampuan individu yang bersenyawa dengan masyarakat dalam membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat dengan keberdayaan yang tinggi adalah masyarakat yang sebgian besar anggotanya sehat fisik dan mental, terdidik dan kuat, dan memiliki nilai-nilai intrinsic yang juga menjadi sumber keberdayaan, seperti sifat-sifat kekeluargaan, kegotong-royongan, dan (khusus bagi bangsa Indonesia) keragaman atau kebhinekaan.
Tujuan pemberdayaan (Ife, 1995; Hikmat, 2001) adalah meningkatkan kekuasaan (power) orang-orang yang tidak beruntung (disadvantage). Pemberdayaan mengamanatkan penting dan perlunya power dan juga menekankan keberpihakan kepada the powerless. Ife menggolongkan atas tiga kelompok mereka yang disebut sebagai disadvantage :
1. Primary structural disadvantage (kelas, gender, ras);
2. Other disadvantage group (umur, cacat fisik/mental, masyarakat yang terisolasi, homoseks/lesbian) dan
3. Personal disadvantage (orang yang berduka cita, mengalami masalah dalam hubungan keluarga, krisis identitas, masalah seks, kesepian, malu dan masalah pribadi lainnya yang dapat membuat orang tidak berdaya).
Menurut Tonny (2002), pemberdayaan merupakan proses “pematahan” hubungan atau relasi subyek dengan obyek. Secara garis besar, proses pemberdayaan melihat pentingnya mengalirkan daya (kuasa) dari subyek ke obyek untuk meningkatkan hidupnya dengan menggunakan sumber yang ada pada obyek. Hasil akhir dari pemberdayaan adalah beralihnya fungsi individu atau kelompok yang semual sebagai obyek menjadi subyek (yang baru), sehingga relasi sosisal yang ada nantinya hanya akan dicirikan dengan relasi antara “subyek” dengan “subyek” yang lain. Dengan demikian, proses pemberdayaan mengubah pola relasi lama subyek-obyek menjadi subyek-subyek.
Dalam kaitan upaya memberdayakan masyarakat, Kartasasmita (1996) berpendapat bahwa pendekatannya harus dimulai dengan menciptakan iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi masyarakat. Hal ini didasarkan pemikran bahwa setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Dengan kata lain, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya tersebut, dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
Pencipta iklim yang kondusif tersebut selanjutnya hrus diikuti dengan upaya memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat dengan menyusun langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, menyangkut penyediaan berbagai masukan (input) dan membuka akses kepada berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya. Langkah selanjutnya memberi perlindungan melalui pemihakan kepada yang lemah untuk mencegah persaingan yang tidak seimbang, dan menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan.
Dalam kaitan ini Ife (1995) mengusulkan tiga strategi yang dapat dilakukan untuk mengalirakan power terhadap disadvantage yakni melalui :
1. Kebijakan dan perencanaan (policy and planning)
2. Aksi politik dan sosial (Social and Political Action)
3. Pendidikan dan peningkatan kesadaran (Education and Consciousness Raissing).
Dalam praktiknya, meski sebagai suatu strategi dan program konsep pemberdayaan telah banyak diterima, namun dalam pelaksanaanya masih banyak pemikir dan praktisi yang belum memahami konsep pemberdayaan secara benar. Pemberdayaan justru menjadi retorika yang menyelimuti jasa-jasa pelayanan sosial, sebab seluruh pelaksanaannya berada di bawah pengawasan professional yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan-pilihan masyarakat dalam memanfaatkan sumber (Hikmat, 2001).
SEHAT
Pengertian sehat sesuai dengan UU No.23 tentang Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan konsep sehat sebagaimana yang tertuang dalam UU tersebut dan sejalan dengan konsep Paradigma Indonesia Sehat, tentunya dibutuhkan kerja keras dari pihak-pihak terkait, terlebih mengingat keragaman yang tinggi dari masyarakat Indonesia, apakah itu menyangkut status ekonomi, pendidikan, suku bangsa, dan perbedaan-perbedaan lainnya mewarnai masyarakatnya dalam mempersepsikan kesehatan. Adanya keragaman tersebut tentu saja membutuhkan pendekatan yang ‘khas’ dalam penanganannya. Pelaku-pelaku pembangunan kesehatan yang melakukan pemberdayaan dengan penekanan upaya promotif dan preventif, harus memperhatikan karakteristik sasarannya agar tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana secara efektif.
Napitupulu (1976) mengatakan, paradigma kenormalan tidak berlaku bagi mereka yang melarat, miskin secara ekonomi. Analog dengan upaya membangun partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan dengan berbagai bentuk perilaku yang diharapkan secara mandiri, akan lebih sulit untuk dilakukan pada masyarakat dalam bidang kesehatan dengan berbagai bentuk perilaku yang diharapkan dilakukan secara mandiri, akan lebih sulit untuk dilakukan pada masyarakat yang status ekonominya rendah. Pada masyarakat dengan status semacam ini, kesehatan merupakan kebutuhan yang bisa ditunda pemenuhannya, ketimbang kebutuhan lainnya yang lebih fundamental, seperti makan.
Saat ini di Indonesia, persentase penduduk miskinnya, mencapai 16,58% (Depkes RI, 2008). Pada masyarakat dengan status ekonomi rendah ditambah dengan pendidikan yang rendah, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan sebagai aspek yang merupakan penekanan upaya promotif dan preventif dalam pembangunan kesehatan, cenderung belum menjdai sesuatu yang dirasakan sebagai kebutuhan. Gambaran ini dapat dilihat dari statistic Kesra 2007 (Depkes RI, 2008), persentase penduduk yang memilih mengobati sendiri keluhan kesehatan yang dialami masiyh lebih besar disbanding yang berobat jalan. Menghadapi kondisi ini tentu saja diperlukan agen pembaharuan yang memiliki komitmen kuat untuk memfasilitasi masyarakat mengubah paradigmanya tentang kesehatan, dari yang bersifat kuratif kepada preventif.
PENUTUP
Menyadari bahwa partisipasi masyarakat dalam wujud memlihara dan meningkatkan kesehatannya melalui perilaku sehat merupakan indikator berhasilnya pembangunan kesehatan, konsep pemberdayaan dengan berbagai bentuk hendaknya lebih banyak dikembangkan dan diimplementasikan dalam mencapai Indonesia Sehat yang dicita-citakan, termasuk dalam memenuhi komitmen global bangsa kita dengan Negara-negara lainnya, yakni Millenium Development Goals.
Dalam kaitan itu ada lima prinsip yang perlu diperhatikan pelaku-pelaku pembangunan kesehatan baik dari kalangan pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pertama, dalam merancang program pemberdayaan kesehatan yang sasarannya masyarakat, tidak lagi memposisikan masyarakat sebagai objek (namun sebagai subjek) dan tidak mengabaikan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses yang menyangkut kehidupan masyarakat dimaksud. Pemberdayaan adalah proses untuk memberi daya kepada masyarakat, oleh karena itu pelaku-pelaku pembangunan kesehatan yang memfasilitasi transformasi daya tersebut berkewajiban untuk tercapainya tujuan pemberdayaan. Proses yang terjadi hendaknya menciptakan social trust antara masyarakat dengan fasilitatornya. Adanya social trust akan mengakselerasi terceptinya social capital dalam masyarakat, yang pada gilirannya memudahkan terjadinya proses transformasi daya yang diharapkan.
Kedua, hal-hal yang dirancang dalam program-program pemberdayaan, selain memperhatikan kebutuhan yang dirasakan (felt-need) oleh masyarakat, hendaknya memperhatikan karakteristik sasaran yang tentu saja berbeda-beda. Bentuk-bentuk pemberdayaan yang dirancang hendaknya disesuaikan dengan kapasitas masyarakat yang menjadi sasaran. Dalam hal ini nilai-nilai yang berlaku di masyarakat termasuk yang diperhatikan untuk efektifnya program pembrdayaan yang dilakukan.
Hal ini disampaikan dalam pidato pengukuhan Prof dr. ida yustina, Msi dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Sumatera Utara Medan 2008

1 komentar:
keren yoooo Sobat
Tingkatkan yaaaaaa
Posting Komentar